Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi menilai penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP oleh Presiden Jokowi dapat mengganggu hubungan eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: RKUHP Dicap Menjajah Rakyat, Apa Pembelaan DPR?
"Saya ingin menyampaikan dalam konteks anggota DPR, bukan sebagai partai. Itu membuat terganggu hubungan antara legislatif dan eksekutif. Sudah setuju kedua pihak, kok lantas kemudian dikatakan pemerintah itu tidak setuju," ujar Taufiqulhadi di Jakarta, Senin.
ia mengatakan sebagai Anggota Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), ia tidak mempermasalahkan permintaan Presiden Jokowi itu.
"Ditunda ya oke, tidak setuju tidak apa-apa. Kami tidak ada masalah dalam konteks partai. Tapi saya ingin menyampaikan dalam konteks anggota DPR," ujar Taufiqulhadi.
Ia mengingatkan bahwa keputusan yang sudah diketuk di pembahasan tingkat I berarti sudah ada persetujuan pemerintah dan DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: