Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal RUU KUHP kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan penundaan bukan kehendak Parlemen. Pasalnya, sebelum itu DPR dan pemerintah sudah sepakat itu disahkan.
"Keputusan tingkat I sudah dilaksanakan. Saya sudah meneken," ujarnya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: 18 Ribu Aparat Kawal Demo Mahasiswa, Bang Iwan Fals: Semoga Tak Terjadi Apa-Apa
Baca Juga: Jokowi Pilih Mana, Batalkan Revisi UU KPK, atau Dituntut Mundur Mahasiswa?
Lanjutnya, ia menyebut seharusnya setiap keputusan tingkat I yang disepakati DPR dan pemerintah hanya tinggal satu langkah. Yaitu dibawa ke Sidang Paripurna untuk kemudian disahkan.
Sehingga, menurutnya, sangat sulit untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Kecuali, ada kesepakatan lain antara semua fraksi dan pemerintah.
"Mekanisme yang paling memungkinan sekarang adalah lobi antar fraksi. Tugas komisi dan panja sudah selesai," jelasnya.
Ia menegaskan kepada publik, bahwa keputusan Presiden Jokowi terhadap RUU KUHP adalah menunda, bukan menolak.
"Presiden maunya pembahasannya di periode yang akan datang," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil