Soal 12 WNI Ditahan di Malaysia, Kemlu RI: Mereka Belum Keluarkan Rilis
Kementerian Luar Negeri Indonesia hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai penangkapan 12 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang diduga terlibat terorisme.
Berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, meski Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah mengeluarkan rilis mengenai operasi penangkapan sejumlah tersangka terorisme, termasuk di antaranya WNI, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur belum menerima notifikasi resmi.
"PDRM telah keluarkan rilis mengenai beberapa operasi penangkapan antara 10 Juli hingga 25 September 2019 terkait dugaan tindakan terorisme. Total yang ditangkap 16 orang, di mana 12 di antaranya WNI," jelas Judha dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Aktif Berkomunikasi dengan ISIS, 3 Teroris Wanita Asal Indonesia Ditahan di Singapura
"KBRI Kuala Lumpur belum menerima secara lengkap notifikasi konsuler dari Pemerintah Malaysia mengenai penangkapan WNI tersebut. KBRI Kuala Lumpur akan meminta akses kekonsuleran untuk menemui seluruh WNI yang ditahan serta memberikan pendampingan untuk menjamin hak-hak para WNI tersebut berdasar hukum setempat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak berwenang Malaysia dalam serangkaian operasi keamanan telah menahan 12 WNI yang diduga mendukung kelompok terorisme ISIS.
Penangkapan terjadi hanya berselang beberapa pekan setelah tiga pekerja migran Indonesia (PMI) juga ditahan di Singapura atas dugaan mendukung serta mendanai kelompok ekstremis.
Baca Juga: KBRI Singapura Tindaklanjuti Laporan 3 Wanita WNI Terduga Terlibat Terorisme
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto