Kredit Foto: Sekretariat Presiden
Pemerintah Indonesia menyepakati pembelian komoditas energi dari Amerika Serikat senilai US$ 15 miliar, atau setara Rp 253 triliun per tahun.
Kesepakatan ini tercantum dalam dokumen perjanjian tarif timbal balik alias Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken kedua negara.
Menariknya, dalam kesepakatan ini tidak ada komoditas liquid natural gas (LNG), yang sebelumnya sempat disebut-sebut akan masuk.
Komoditas energi yang tercantum dalam ART terdiri dari Liquid Petroleum Gas (LPG) senilai US$ 4,5 miliar, crude oil atau minyak mentah senilai US$ 4,5 miliar, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin senilai US$ 7 miliar.
Baca Juga: Buka Keran Ekspor ke AS, Benarkah Indonesia Kembali Jual Mineral Mentah?
Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menegaskan, nilai belanja energi tersebut ditetapkan per tahun.
“Ada kesepakatan untuk melakukan impor gas dan crude oil, nilainya 15 miliar dolar per tahunnya,” ungkap Rosan di Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus