Jurnalis senior dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono sempat ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di kawasan Pondokgede Bekasi Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis 26 September 2019. Kini pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini telah dibebaskan dengan status sebagai tersangka.
Menurut istri Dhandy, Irna Gustiaw, pihak kepolisian menangkap suaminya terkait cuitan pedasnya di Twitter yang mengkritisi pemerintahan Jokowi dalam menangani sejumlah masalah, khususnya kasus Papua.
Beberapa jam sebelum ditangkap, Dandhy Laksono menuliskan cuitanĀ dengan mencantumkam link berita di akun @Dandhy_Laksono. Tiga hal dalam caption yang sarat kritik terhadap kebijakan pemerintah saat ini, yaitu:
1. Mengangkat jenderal Orba. Lima tahun berkuasa tak satupun kasus HAM diselesaikan.
2. Merespon Papua dengan mengirim pasukan dan menangkapi aktivis dengan pasal makar.
3. Membatasi internet, aparatnya razia buku, ikut nyebar hoaks, dan sarat kekerasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: