Permudah Regulasi
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menambahkan, peraturan yang menangani investasi di sektor pertanian cukup jelas. Dari UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelayanan Berusaha.
Ditambah lagi, Keputusan Menteri Pertanian No. 707/2017 tentang Satgas Percepatan Berusaha Lingkup Kementan, PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dan Permentan No. 40/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
"Dengan diperkuat Permentan No. 40/2019 tentu terjadi perubahan paradigma. Yang tadinya ke arah birokrasi, sekarang lebih menekankan ke standar dan persyaratan," ujarnya.
Di dalam Permentan No. 40/2019, permohonan dan layanan perizinan berusaha dilaksanakan melalui OSS, sehingga perizinan dengan sistem online.
"Dengan OSS ini memang jauh lebih terstruktur, cepat, transparan dan tidak ada penyimpangan," terang Erizal.
Ketika belum OSS, menurutnya, izin usaha diberikan dengan hanya pemenuhan komitmen. Lalu waktu yang dibutuhkan rata-rata 30 hari dan syarat-syaratnya harus seluruhnya dipenuhi. Dengan OSS, izin usaha dibagi menjadi empat tipe pemenuhan komitmen.
"Waktunya tergantung tipe izin usaha, tetapi tidak sampai 30 hari, yakni sekitar 5-15 hari," katanya.
Menurut Erizal, persyaratannya tidak harus dipenuhi diawal, melainkan dapat dipenuhi setelah izin usaha terbit dengan batasan waktu yang telah diatur.
"Jadi nanti peran pusat (Kementan) akan lebih dominan melakukan pengawasan setelah izin usaha terbit agar penerima izin usaha sambil menjalankan usahanya, bisa memenuhi persyaratan," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: