Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Daftar Pengkhianat Negara dari Tubuh BUMN

Ini Dia Daftar Pengkhianat Negara dari Tubuh BUMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi

1. Wisnu Kuncoro

Pada 23 Maret 2019, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Wisnu diduga menerima suap Rp101,7 juta dan US$4.000 dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro.

Suap yang diserahkan melalui perantara Karunia Alexander Muskitta itu agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

2. Sofyan Basir

Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka pada awal April 2019. Sofyan diduga turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menerima hadiah uang Rp4,7 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan lantas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

3. Andra Y Agussalam

KPK meringkus Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 1 Agustus 2019. Andra ditangkap bersama salah satu Direksi PT T Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).

Andra diduga menerima suap SGD96.700, yang berasal dari sesama BUMN yakni PT Inti. Tujuannya, memuluskan proyek baggage handling system di bandara PT Angkasa Pura II, yang dikerjakan PT Inti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: