Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyebutkan, dari hasil surveinya sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perpu KPK.
Baca Juga: Kalau Jokowi Tak Segera Terbitkan Perppu KPK Akibatnya...
"Seperti SP3, dalam UU KPK diatur dua tahun tidak selesai kasus langsung SP3, apalagi kasus korupsi itu kan seringkali melibatkan faktor politik dan ekonomi dan itu rumit, karena rumit ada banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan dalam dua tahun. Tapi dalam revisi yang baru, lewat dua tahun langsung SP3, orang-orang yang korup juga bisa saja mengulur-ulur kan? publik tahu model pelemahan dalam UU KPK," kata Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan, di Jakarta, Minggu.
Publik kata dia menginginkan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) KPK guna membatalkan undang-undang hasil revisi yang akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Dari responden yang sama, LSI juga mendapat data sebanyak 70,9 persen publik percaya bahwa Undang-undang KPK hasil revisi merupakan tindakan pelemahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat