Delapan efek buruk akan menimpa Presiden Joko Widodo apabila tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Presiden bakal dicap ingkar janji lantaran melambatnya penindakan kasus korupsi.
Selain itu, indeks persepsi korupsi Indonesia akan stagnan, bisa jadi turun. Kurnia juga mengingatkan kembali janji Jokowi kepada rakyat untuk menguatkan KPK pada kontestasi Pilpres 2019, serta Presiden pernah meraih Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2010.
"Jangan lupa, Presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award. Cabut saja kalau tidak dibuktikan itu. Jika tidak, presiden telah mengkhianati amanah rakyat ketika Pilpres 2019 (Jokowi telah berjanji menguatkan KPK)," kata Kurnia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi menuturkan, poin syarat penerbitan Perppu sudah terpenuhi, UU KPK yang baru jika dibiarkan maka dengan sendirinya presiden akan membiarkan kejahatan korupsi semakin masif terjadi di Indonesia.
"Pada kesempatan ini, presiden juga harus juga harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam nawacita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu. Jokowi kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi presiden akan memperkuat KPK," tuturnya.
Berikut efek apabila Jokowi tidak terbitkan perppu terhadap UU KPK yang disampaikan ICW:
1. Terkait penindakan kasus korupsi lambat.
2. Pimpinan KPK tidak lagi menjadi institusi utama dari pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Citra pemerintahan yang buruk.
4. Presiden akan ingkar janji soal nawacitanya.
5. Indeks persepsi korupsi Indonesia akan stagnan atau mungkin turun (efeknya citra pemerintah di mata internasional menurun).
6. Berkhianat dengan amanat reformasi.
7. Telah mengkhianati amanah rakyat ketika Pilpres 2019 (Jokowi telah berjanji menguatkan KPK).
8. Jangan lupa, presiden Jokowi 2010 mendapatkan Bung Hatta Anti Corruption Award.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: