Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng, dan saat ini masih ada dua saksi lainnya yang masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Grup WA Anak STM Rekayasa Polisi
"Dua orang sedang diperiksa kita masih menunggu status dari pada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin.
Baca Juga: Polri Klaim Situasi Wamena Sudah Aman
Dua saksi yang tengah diperiksa polisi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.
"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Meski demikian, saat ini polisi hanya menahan 10 orang. Satu tersangka lain ditangguhkan penanahannya lantaran masalah kesehatan.
Adapun tersangka yang ditangguhkan penahanannya adalah tersangka TR. Adapun alasan penangguhannya adalah kondisi kesehatan yang tak menungkinkan untuk ditahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat