Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian berhasil memusnahkan 83 paket tanpa dokumen atau ilegal yang berisi berbagai benih, yaitu benih tanaman hias/bunga, sayur dan buah, serta bagian-bagiannya (tunas) melalui Kantor Pos Besar Malang periode Januari-Agustus 2019.
"Selanjutnya sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja dan pemilik tidak bisa memenuhi persyatan yang ditentukan, maka paket-paket tersebut akan dimusnahkan," ungkap Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Musyaffak Fauzi saat melakukan pemusnaahan di halaman kantor wilayah kerja Bandara Abdul rahman Saleh–Malang, Senin (7/10/2019).
Diketahui, paket-paket tersebut dikirim dari sembilan negara tanpa dokumen, di antaranya China, Amerika Serikat, Malaysia, Laos, Perancis, Swiss, Saudi Arabia, Taiwan, dan Singapura.
Baca Juga: Menilik Peran Alsintan dalam Mendukung Sektor Pertanian
UU nomor 16 tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa/komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib: dilengkapi sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.Â
Musyaffak mengatakan, maraknya penggunaan media online sebagai salah satu cara untuk bertransaksi dagang menjadikan jasa pengiriman termasuk Kantor Pos Besar Malang berpotensi sebagai tempat pemasukan komoditas pertanian ilegal.
"Oleh sebab itu, pemasukan media pembawa atau komoditas pertanian tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang dan dikenakan tindakan penahanan dan pemusnahan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: