Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara

Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara Kredit Foto: Kementan

Selain memberikan efek jera dan menjaga kewibaan pemerintah, beber Musyaffak, pemusnahan juga dilakukan untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dan Jawa Timur khususnya dari kama penyakit tumbuhan dari luar negeri.

Meskipun jumlahnya hanya belasan kilogram, namun benih merupakan golongan media pembawa risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit tumbuhan. Apabila belasan kg bibit tersebut ditanam, bisa diapliksikan ke puluhan hektare lahan.

"Dapat kita bayangkan berapa kerugian ekonomi yang terjadi apabila penyakit tersebut lolos masuk Jawa Timur," tambah Musyaffak.

Baca Juga: Teknologi Pertanian Litbang Kementan Adaptif terhadap Perubahan Iklim Global

Lebih lanjut Musyaffak menyebutkan pemusnahan paket tersebut bermula dari informasi dari x-ray bea cukai kepada petugas Pos Besar Malang yang kemudian dilanjutkan ke petugas karantina setempat. Kemudian petugas karantina pertanian melakukan penahanan sambil menunggu pemilik melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Dokumen di antaranya Phitosanitarry Certificate dan Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Kementerian Pertanian untuk komoditas benih tanaman," sebutnya.

Pemusnahan ini disaksikan oleh Dan POM Lanud Abdul Rachman Saleh, Kepala KPP Bea Cukai Malang, Perwakilan Kantor Pos Besar Malang, Kapolsek Pakis, dan pemilik barang atau kuasanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: