Fadel yang juga anggota DPD RI mengatakan hal itu menjelaskan terkait dengan adanya kelompok masyarakat yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU KPK.
Ia menilai jalan terbaiknya adalah menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan mengeluarkan perppu meskipun itu hak prerogatif Presiden.
"Jadi, tampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK, ya, sudah kita tunggu saja proses tersebut," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: