Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Begini kata Pakar

PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Begini kata Pakar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad terkait pergantian pimpinan MPR. Ketua Departemen Hukum Administrasi Fakultas Hukum UII, Ridwan, mengatakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, cakupan Badan/Pejabat TUN diperluas, menyangkut legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

"Konsekuensinya, keputusan DPR/DPD juga dapat menjadi objek sengketa di PTUN," kata Ridwan kepada Republika. Dari segi keilmuan hukum, Ridwan menuturkan hal tersebut menyebabkan kekacauan. Baca Juga: Bamsoet Minta Fadel Muhammad Sosialisasi Pascagugatannya Dikabulkan PTUN

Menurutnya organ-organ kenegaraan menjalankan kewenangan atas dasar konstitusi/UUD, padahal PTUN hanya menguji atas dasar norma hukum administrasi.

"Implikasi putusan, secara teoretik, seperti halnya putusan-putusan pengadilan pada umumnya yaitu menjadi 'hukum yang berlaku' setelah putusan tersebut inkracht van gewijde," ujarnya.

Sebelumnya hal senada juga disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Refly menilai jika PTUN mengadili perkara seperti ini maka akan muncul fenomena yuristokrasi atau pemerintahan oleh hakim.

Menurut Refly Harun, pengadilan tata usaha negara sifatnya individual, konkret, dan final. Sifat individual terkait dengan orang tertentu, objek tertentu yang mengeluarkan keputusan.

Refly Harun menjelaskan, dalam kasus penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, Surat Keputusan DPD RI tentang penggantian Fadel dengan Tamsil, bukanlah keputusan yang mandiri. DPD RI mengeluarkan SK tersebut berdasarkan sidang paripurna DPD RI. Baca Juga: Menang Gugatan di PTUN, Fadel Muhammad Ampuni Dosa La Nyalla: Bukti Keadilan Masih Ada!

"Jadi bukan putusan mandiri (Ketua DPD RI). Bukan subjektivitas ketua DPD tetapi hasil paripurna DPD, sehingga keputusan semua anggota DPD," kata Refly Harun.

Sebelumnya diberitakan dalam putusan perkara Nomor 398/G/2022/PTUN JKT Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: