Pengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Perppu revisi UU KPK. Sebab, menurutnya hal tersebut tidak ada urgensinya.
"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).
Lanjutnya, ia menyatakan hal itu menyusul desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Ia pun menyarankan agar Jokowi dapat mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK.
Baca Juga: Jokowi Gak Perlu Keluarkan Perppu KPK, Aman?
Baca Juga: Bantah Sandera Jokowi Soal Perppu KPK, PDIP Malah...
Bahkan, ia juga mempertanyakan sikap Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu.
"Padahal, dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi, kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka kemudian berfikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," ucapnya
Lebih lanjut, ia menyebut tak memungkiri presiden sah dalam mengeluarkan Perppu.
"Tapi kapan Dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalai bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan Dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," tukasnya,
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil