Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jakarta Tak Paham Apa Kebutuhan Orang Papua

Jakarta Tak Paham Apa Kebutuhan Orang Papua Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli yang dihadirkan penggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Melkias Hetharia, menyebut hak masyarakat adat Papua tidak disuarakan dan diperhatikan oleh partai politik nasional.

Baca Juga: Rugi, Startup Papua Rugi Besar Gara-gara Pemblokiran Internet

"Saya melihat bahwa masyarakat Papua di dalam kehidupannya, di dalam hak-haknya secara khusus, khususnya hak-hak masyarakat adat itu kadang tidak mendapat perhatian yang baik dan disuarakan secara baik oleh partai-partai politik nasional," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Cenderawasih itu.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Melkias Hetharia mencontohkan saat terdapat lembaga tertentu yang mencaplok tanah-tanah masyarakat adat, partai politik nasional memilih bungkam.

Kepentingan masyarakat Papua yang tidak terakomodasi di dalam partai-partai politik nasional disebutnya salah satu penyebab munculnya gejolak.

"Kita lihat peristiwa di Wamena saat ini, itu merupakan salah satu bukti mengapa lembaga-lembaga yang mengaspirasikan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal ini tidak mengakomodir itu," katanya.

Menurut dia, DPR Papua pun tidak menyuarakan kepentingan dan hak masyarakat adat karena berpedoman pada kebijakan partai yang sudah dinyatakan dalam fraksi-fraksi di DPRP dan DPRD.

Gugatan uji materi itu diajukan partai lokal Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: