Majelis Hakim membacakan putusan sela kepada terdakwa Habil Marati atas kasus penguasaan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga: Kivlan Zen Siap Disidangkan
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Ketua Hakim Hariono sebelum menutup persidangan.
Majelis Hakim menimbang bahwa segala keberatan yang diajukan Habil Marati secara pribadi maupun lewat penasehat hukumnya masih perlu diuji kebenarannya dengan pembuktian sidang pokok perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: