Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Saja Kekuasaan Penuh Dewan Pengawas KPK?

Apa Saja Kekuasaan Penuh Dewan Pengawas KPK? Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Revisi undang-undang KPK yang menuai pro dan kontra mulai diberlakukan pada Kamis, 17 Oktober 2019. Salah satu poin yang dinilai sangat melemahkan KPK di dalam undang-undang baru itu adalah dibentuknya Dewan Pengawas.

Merujuk ke dalam UU baru KPK, poin mengenai keberadaan Dewan Pengawas tertulis dengan jelas di pasal 21 ayat (a). Di sana tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang." Dari berbagai sumber yang dirangkum, Pasal 37 b menyebutkan tugas Dewan Pengawas KPK adalah

1. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan penggeledahan dan atau penyitaan.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, memandang undang-undang yang baru dianggap melemahkan KPK, karena akan mempersulit KPK dalam melakukan OTT ke depan.

Pasalnya, penyadapan hingga penggeledahan harus melalui izin Dewan Pengawas yang diamanatkan undang-undang tersebut.

"Izinnya akan sulit karena OTT base-nya adalah penyadapan dan penyadapan harus melalui Dewan Pengawas, terlalu birokratis dan tidak cepat," ujar Kurnia.

2. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK

Hal ini berarti KPK bulan lagi individu tertinggi di komisi antirasuah ini. Karena di dalam aturan sebelumnya kode etik pegawai disusun oleh pimpinan KPK.

3. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

4. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

5. Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

6. Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.

7. Dewan pengawas ditetapkan oleh presiden.

Seleksi calon anggota dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: