Pengamat kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan penyederhanaan eselon yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pidato pelantikan tentu tidak semudah membalik telapak tangan karena kebijakan itu harus mengubah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dulu.
Baca Juga: Jokowi Mau Pangkas Eselon, PKS: Kita Lihat Jajaran Menteri
"Pengaturan eselonisasi pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang ASN No. 5 tahun 2014 terutama pada pasal 19," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Dalam aturan itu, ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama, sehingga kalau mau menyederhanakan menjadi dua tingkatan ya harus mengubah undang-undang.
"Penyederhanaan eselonisasi di birokrasi tentu memungkinkan, namun dibutuhkan deregulasi yang tentunya tidak lepas dari proses dan tarik menenarik kepentingan politik," ucap Dosen Administrasi Negara FISIP Unej ini.
Selain itu, lanjutnya, tidak cukup mengubah undang-undang, namun harus ada perubahan pola budaya baru dan ekosistem baru yang diterapkan dalam birokrasi yang selama reformasi birokrasi belum maksimal di lakukan hingga daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: