Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu buka suara terkait polemik hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Ia pun meminta agar hak yang dimiliki menko untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.
“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tulisnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Janji Rangkul Nelayan
Baca Juga: Ini Dia Komentar Amien Rais soal Prabowo Jadi Pembantu Jokowi
Lanjutnya, ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berhalangan secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.
Sambungnya, tiga menteri tersebut ialah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil