Warga miskin, Peserta Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per bulan.
Baca Juga: FIX!! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya
Humas BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi, M Ahsanul Walidain, di Pekanbaru, Rabu mengatakan hal itu terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait perubahan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat