Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan yang tergolong miskin dan orang tidak mampu. Iuran PBI itu sesuai ketentuan baru meningkat dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 dan membuat pemerintah pusat menanggung beban tambahan sebesar Rp19.000 per orang.
Sedangkan untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuanĀ empat persen dibayar oleh Pemberi Kerja danĀ satu persen dibayar oleh Peserta.
"Untuk peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat