Tingkatkan Pembayaran Elektronik dengan QRIS, BI Berlakukan di Januari 2020
Penggunaan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) Unggul (Universal, Gampang, Untung dan Langsung) mulai diintegrasikan dengan berbagai alat pembayaran elektronik. Setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS. Program ini akan dilakukan Januari tahun 2020.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Wiwiek Sisto Widayat mengatakan, transaksi dengan QRIS prosesnya tidak ribet dan bisa dipakai oleh semua masyarakat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran. Saat ini, pihaknya juga tengah mempercepat implementasi Toba Smart Card di Kawasan Wisata Danau Toba.
"Khususnya untuk transportasi Silangit-Parapat, Parapat-Samosir dan sebaliknya. Sedang kami garap itensif, secepatnya tahap final dan launch dalam waktu hang tidak lama lagi," katanya, Kamis (31/10/2019).
Baca Juga: BI Akui Pertumbuhan Ekonomi Global Makin Melambat
Baca Juga: Buat Warga Manggarai yang Hobi Tawuran, Awas BPJS dan KJP-nya Dicabut!
Pihaknya berharap dukungan semua pihak dan khusnya bersama Pemda, BI akan terus lakukan upaya terobosan terkait upaya meningkatkan transaksi non tunai.
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo jelang penerapan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) pada 1 Januari 2020 mendatang, Bank Indonesia melakukan sosialisasi secara intensif di berbagai kota, diantaranya di Kota Medan melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara.
"Kita beri waktu sampai bulan Desember untuk menyesuaikan, kalau minta waktu lagi kita jewer aja nanti, sebab transaksi dengan QRIS, menguntungkan pembeli dan penjual melalui transaksi satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada smartphone," ujarnya.
Dikatakannya, keberadaan pengaturan standar pembayaran via QRIS dapat membuat antar sistem, teknis, dan infrastruktur saling terhubung dan saling memproses satu sama lain," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: