Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Berbentuk Kartu, STNK Bisa Buat . . .

Jadi Berbentuk Kartu, STNK Bisa Buat . . . Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi identitas mobil ataupun sepeda motor, yang wajib di bawa saat berkendara di jalan raya. Saat ini, bentuknya masih berupa kertas, yang berisi informasi spesifikasi kendaraan bermotor.

 

Mengikuti perkembangan teknologi saat ini, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri berencana mengubah bentuK STNK, dari kertas menjadi kartu yang terlihat moderen dan juga dibuat lebih canggih.

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, STNK model baru berubah bentuk dari kertas ke bentuk kartu yang dilengkapi dengan chip, untuk penyimpanan data secara digital.

 

"Sekarang kan zamannya sudah digital jadi kita menyesuaikan dengan pelayanan masyarakat bentuk digital," ujarnya, Minggu 3 November 2019.

 

Baca Juga: Bentuk STNK Mau Ganti! Begini Tampilannya Loh!

 

Penggantian model STNK, kata Halim, dilakukan karena model yang saat ini beredar di masyakarat memiliki beberapa kelemahan, yakni di bagian  pencatatan dan penyimpanan data yang masih dilaksanakan secara manual. Fisiknya yang berupa lembaran kertas juga membuat STNK saat ini rentan robek dan rusak.

 

Dengan bentuk kartu, nantinya surat identitas kendraan itu memiliki ketahanan dari lipatan maupun cuaca, seperti saat terkena hujan. Jika sudah resmi meluncur, STNK bentuk kartu yang diberi chip, dirancang juga untuk bisa langsung dipakai membayar pajak kendaraan, sehingga memudahkan pemilik kendaraan.

 

"Kemudian STNK yang saat ini mudah hilang. STNK nanti bentuk kartu mudah disimpan dalam keadaan apapun," ucapnya.

 

STNK berbentuk diharapkan sulit ditiru lantaran memiliki karakteristik, serta fitur keamanan yang mutakhir. Jika tak ada halangan, STNK ini akan direalisasikan pada 2021 mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: