Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPanRB, Tjahjo Kumolo melarang penggunakan cadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya. Namun, ia mengatakan kalau pakai baju daerah, diperbolehkan.
"Setiap pimpinan lembaga maupun kementerian punya hak untuk mengatur ASN. Di Kemenpan RB ada seragam putih, ada baju korpri kalau hari nasional. (Karenanya) kalau di kantor jangan pakai cadar. Kalau cadar di luar kantor silahkan, itu hak setiap orang," ucapnya kepada wartawan, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Bukan Semua Lembaga, Larangan Cadar dan Celana Cingkrang Hanya untuk ASN Kemenag
Baca Juga: Polemik Cadar dan Celana Cingkrang, Respon PBNU Bikin Adem. . .
Lanjutnya, ia berpendapat pemakaian cadar di kantornya akan menyulitkan ASN dalam berkomunikasi. Sebab dia tidak bisa melihat ASN bercadar yang diajak bicara.
"Pakai pakaian Jawa silahkan, pakai peci silahkan, tapi kalau cadar gimana mau lihat (wajahnya)," tukasnya.
Sambungnya, "Tidak ada kewajiban, tapi di Kemenpan RB wajib. Begitu keluar kantor silahkan (bebas)," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil