Antasari menjelaskan, di KPK ada divisi pengaduan masyarakat, dengan mekanisme masyarakat mengirimkan aduan lalu dianalisis sekitar sebulan, misalnya dalam satu bulan itu ada 100 pengaduan lalu diteruskan ke penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan itu menurut dia mulai dicari alat bukti dan jumlahnya menjadi 50 kasus dari 100 aduan yang masuk.
"Lalu Pimpinan tanya, yang 50 kemana? belum selesai di Validasi laporan tadi. Dari penyelidikan yang jumlahnya 50 tadi bergeser ke penyidikan, jumlahnya 30 lalu dipertanyakan pimpinan, apakah tidak cukup alat bukti, apakah bukan tindak pidana, atau demi hukum bukan '86'," katanya.
Menurut dia, selama ini tidak ada pengawasan terkait proses-proses tersebut sehingga pengawasan internal harus dilakukan agar KPK kuat kedepannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: