Ia melaporkan Eggi dengan tudingan makar terkait seruan peopel power melalui media elektronik ketika masa kampanye Pilpres pada 24 April 2019.
Eggi sendiri dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Dewi Tanjung juga menyeret tiga nama lainnya yakni Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Natsir ke polisi pada 15 Mei 2019, dengan tudingan makar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/2998/V/2019/PMJ/Dit.reskrimum.
Kemudian, masih di bulan yang sama, 25 Mei 2019, wanita yang kini juga dikenal sebagai YouTuber itu melaporkan capres 02 Prabowo Subianto, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan terlibat dalam aksi kerusuhan Bawaslu pada 21-23 Mei.
Namun laporan tersebut ditanggungkan dengan alasan menghormati gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres.
Lanjut, Dewi Tanjung pun kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2019 untuk melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara sebagai buntut dari unggahan kader PDIP yang menyewa PSK saat Kongres di Bali.
Ia menilai akun tersebut telah menghina PDIP dan masyarakat Bali sehingga melaporkannya denganĀ tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Teranyar, Dewi Tanjung pun menanti kelanjutan proses laporan dugaan penyebaran berita bohong oleh Novel Baswedan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil