Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program Hapus Denda PKB, Pemkot Bekasi Ngaku Belum Sesuai Harapan

Program Hapus Denda PKB, Pemkot Bekasi Ngaku Belum Sesuai Harapan Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pendapatan dari Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung 10 November hingga 10 Desember 2019 sebesar Rp33 miliar. 

Baca Juga: Jabar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

"Kemungkinan target akan tercapai karena program ini sangat bermanfaat," kata Kanit STNK Samsat Kota Bekasi, AKP Dany Rimawan di Kota Bekasi, Selasa.

Dia mengaku padahari pertama pemberlakuan program ini pendapatan yang diterima belum sesuai harapan namun dirinya tetap optimistis ke depan penerimaan pendapatan dari wajib pajak akan meningkat drastis.

"Pada Senin (11/11) hanya ada 500 wajib pajak dengan total pendapatan di bawah Rp1 miliar, sebesar Rp826 juta," katanya.

Pihaknya menargetkan dalam sehari mampu menjaring sedikitnya 800 penunggak Pajak Kendaraan Bermotor yang mengurus administrasinya dengan total pendapatan Rp1,5 miliar.

Dany mengimbau wajib pajak yang masuk kategori Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTDU) agar segera memanfaatkan program penghapusan denda itu.

"Ada sejumlah keringanan bagi penunggak pajak kendaraan di program ini, jadi di satu sisi warga diuntungkan di sisi lain target kami tercapai," ungkapnya.

Melalui program penghapusan, denda Pajak Kendaraan Bermotor akan otomatis terhapus jika wajib pajak membayar pajak selama rentang waktu program.

Selain membayar pajak pokoknya saja pihaknya juga memberikan diskon bagi penunggak pajak di atas lima tahun.

"Ada pengurangan setahun gratis pajak pokok bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di atas lima tahun," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: