Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permendag 110/2018 Gak Efektif, Impor Baja Masih Melangit

Permendag 110/2018 Gak Efektif, Impor Baja Masih Melangit Kredit Foto: Reuters/Hannibal Hanschke

Pengecualian pemberlakuan SNI baja untuk importir produsen (API-P) akan berdampak pada keamanan dan keselamatan pengguna, mengingat baja merupakan salah satu bahan baku yang digunakan dalam pembangunan konstruksi dan infrastruktur.

"Penerapan SNI, khususnya untuk produk besi dan baja, harus diberlakukan secara wajib dan menyeluruh karena ini terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna baja, bukan malah dikecualikan," ujar Silmy di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Dirinya menambahkan, deregulasi terkait tata niaga impor bagi pemegang API-P yang dikeluarkan pemerintah dikhawatirkan akan semakin berdampak pada membanjirnya produk baja impor ke Indonesia, terlebih karena pengawasan di lapangan dirasa masih belum optimal.

Baca Juga: Soal Industri Baja Melorot, IISIA: Permendag 110/2018 Bagus, Tapi . . .

"Pembebasan teknis impor baja atau pertimbangan teknis untuk API-P akan menjadi celah bagi importir yang hanya memanfaatkan status kepemilikan API-P untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) lalu hanya menjual kembali produk tersebut. Hal ini akan semakin menghantam industri baja nasional dari hulu hingga hilir," papar Silmy.

Deregulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut dirasa akan mempermudah penerbitan izin impor dan menurunkan utilisasi industri baja nasional.

Silmy mengakhiri, produk baja yang diimpor ke Indonesia merupakan produk-produk yang secara spesifikasi dapat diproduksi oleh produsen dalam negeri. Sehingga pemberian izin impor seyogyanya harus diperbandingkan dengan kemampuan produsen dalam negeri terlebih dahulu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: