Pengamat hukum Andi W Syahputra merespons rencana Menteri BUMN Erick Thohir mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi salah satu pimpinan perusahaan plat merah.
Menurutnya, secara hukum, rencana Menteri BUMN bisa dianggap melanggar Permen BUMN 3/2015 tentang Persyaratan menjadi anggota Direksi BUMN.
“Sesuai Permen tersebut, Ahok dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk menjadi direksi BUMN karena jejak rekam masa lalunya,” tegasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Bakal Jadi Bos BUMN, PA 212: Kan Ahok Pernah Dipenjara
Baca Juga: Tolak Ahok Jadi Bos BUMN, PA 212 Ancam Demo!
Lanjutnya, ia kemudian menguraikan bahwa ganjalan itu terletak pada Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN dalam Permen BUMN 3/2015. Khususnya pada poin A angka 3 tentang syarat formal.
Sambungnya, syarat itu menyebutkan bahwa direksi perseroan adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil