Sambungnya, “Jika para agen dilarang melakukan itu lagi maka sangat tidak mungkin kebutuhan bbm mereka di lakukan oleh badan usaha niaga migas seperti Pertamina dan Patra Niaga karena badan usaha ini juga memiliki keterbatasan” tambah dia,
Lanjutnya, ia mengatakan “Keberadaan para agen mitra pertamina dan patra niaga itu punya peranan besar bagi pemenuhan kebutuhan bbm umum non subsidi yang berperan menyukseskan program tol laut. Selama ini para agen tersebut juga berperan besar sebagai titik supply bagi masyarakat kepulauan karena terbatasnya depo bbm pertamina” tambahnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan Para agen bbm untuk keperluan laut berfungsi pula sebagai depo bbm berjalan yang jumlah nya sangat besar dan ini sangat membantu peran bumn Pertamina.
“Jika Permen esdm dimaksudkan untuk agen bbm umum bagi keperluan industri didaratan, itu tidak menjadi masalah karena di daratan banyak tersedia titik supply bbm baik dalam bentuk depo atau pun spbu spbu yang semua ini bisa membantu industri di daratan,” tegas Sofyano.
Jika Permen esdm 13 Tahun 2018 ditafsirkan tidak tepat yang membuat para agen tidak lagi bisa berjualan bbm langsung ke pengguna karen bukan lah badan usaha niaga migas.
Untuk itu, lanjut Sofyano, maka sebaiknya Menteri esdm yang baru saat ini, "Sebaiknya mengkaji ulang pasal pasal yang ada pada permen esdm nomor 13 Tahun 2018 sebelum Permen tersebut terlanjur menimbulkan masalah yang akhirnya bisa merepotkan kementerian esdm dan Pemerintah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil