Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek Gedung IPDN, Menteri Zaman SBY Dipanggil KPK

Proyek Gedung IPDN, Menteri Zaman SBY Dipanggil KPK Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penandatanganan pembangunan proyek gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Baca Juga: Tak Gentar, KPK Rematch Lawan Soyfan Basir!

"(Diperiksa) untuk tiga berkas tersangka DJ dan dua dari kontraktor. Saya cuma dikonfirmasi beberapa hal," ucap Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

KPK pada Senin memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka DJ dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Ditanya kan kalau proyek itu di atas Rp100 miliar kan ditandatangani menteri terus saya bilang, ya saya tandatangani", ungkap Mendagri era SBY itu.

Namun, ia menandatangani proyek itu setelah ditinjau terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Setelah di-"review" BPKP baru saya tanda tangani dan pelaksanaan tender mengatakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku maka saya tanda tangan," ujar Gamawan.

Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: