Kendaraan yang diblokir, kata Joko, penyebabnya karena pemilik asli kendaraan menggunakan identitas orang lain demi menghindari pajak progresif.
Joko mengimbau pemilik kendaraan mewah segera melunasi pajak sebab masih diberlakukan bulan keringanan pajak hingga 30 Desember 2019.
"Terhadap BBN (Bea Balik Nama) kedua dan seterusnya, ada keringanan pokok sebesar 50 persen, termasuk kendaraan mewah," kata Joko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: