"Momentumnya memang pada November tahun ini untuk mengeluarkan Perpres terkait pelaksanaan atau pemberlakukan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan sekaligus perubahan nama BNP2TKI menjadi badan baru yaitu BP2MI. Pada saat bersamaan melalui Keppres, Presiden juga akan mengangkat kepala BP2MI yang baru. Begitulah proses dan terkait prosedur untuk melaksanakan amanat UU No 18 tahun 2017 dalam waktu dekat ini," ungkap Ricky.
Menurutnya, saat ini upaya untuk membentuk badan baru pelayanan TKI akibat undang-undang No 18/2017 memang berada dalam otoritas penuh Presiden termasuk untuk mengangkat kepala BP2MI. "Dan hal ini akan dilakukan Presiden dengan mengeluarkan Perpres untuk mengganti nama BNP2TKI dengan BP2MI, selain mengeluarkan Keppres pengangkatan kepala BP2MI sesuai amanat UU yang baru ini. Selamat datang BP2MI, badan baru pengganti BNP2TKI," pungkas Ricky.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil