Ngeri, Bocah 12 Tahun Jadi Pelaku Paling Muda Pelanggaran di Hong Kong
Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun menjadi pelaku termuda yang dihukum karena pelanggaran terkait protes anti-pemerintah diĀ Hong Kong, kata media setempat.
Anak itu, yang tidak bisa disebutkan namanya, ditangkap dalam perjalanan ke sekolah sehari setelah demonstrasi pada bulan Oktober 2019.
Melansir BBC, Kamis (21/11/2019) anak itu mengakui bahwa dia menyebabkan kerusakan dengan mencoret-coret kantor polisi dan stasiun KRL, dan akan dihukum bulan depan.
Baca Juga: China Geram, Senat AS Loloskan RUU Dukung Demokrasi Hong Kong
Ada lebih dari 5.000 penangkapan sejak protes dimulai pada bulan Juni 2019.
Sebagian dari mereka adalah anak-anak antara usia 12 dan 15. Namun anak lelaki itu merupakan yang pertama akan dihukum.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa seorang petugas polisi berpakaian preman melihat anak itu menulis "polisi jahat" dan "pemusnahan ilahi, bebaskan HK [Hon Kong]" di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun KRL Prince Edward pada 3 Oktober.
Petugas kemudian mengikuti bocah itu pulang dan menunggu di luar sepanjang malam, menurut South China Morning Post.
Ketika anak itu berangkat sekolah pada pukul 07.00 (waktu setempat) keesokan paginya, petugas mencegatnya dan melakukan penggeledahan di rumahnya, di mana ditemukannya cat hitam.
Pengacara bocah itu, Jacqueline Lam, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ditahan semalam di kantor polisi setelah penangkapannya, yang merupakan "pelajaran penting" baginya.
"Aku meminta pengadilan untuk memberinya kesempatan," katanya. "Lagipula, usianya baru 12 tahun."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: