Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pilpres Lewat MPR, Jawaban Demokrat Berkelas!!

Soal Pilpres Lewat MPR, Jawaban Demokrat Berkelas!! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan pihaknya menolak wacana pemilihan presiden kembali dilakukan oleh MPR. Diketahui, usulan tersebut dilontarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut dia, pilpres tetap harus dipilih oleh rakyat secara langsung. "Jadi kami Demokrat menolak, mengembalikan kedaulatan rakyat memilih Presiden ini ke tangan MPR. Kalau ada kekurangan mari kita perbaiki," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga: Dicurigai, PA 212 Semprot Wamenag

Baca Juga: Anies Digadang Maju Pilpres 2024, APBD 2020 Dicurigai jadi Modal Politiknya

Lanjutnya, ia meyakini pemilihan presiden malalui MPR sama dengan mengabaikan hak rakyat. Sama seperti Orde Baru.

Menurutnya, pemilihan presiden melalui MPR juga hanya akan menjadi kepentingan tingkat elite semata. Masyarakat umum menjadi tidak bisa lagi memilih sesuai kehendaknya.

"Sederhananya dalam tataran praktik, kalau Presiden kembali dipilih MPR, yang menentukan itu ya hanya 9 orang ketua umum partai di parlemen saja," ucap dia.

Sambungnya, "Masak negeri berpenduduk 260 juta ini yang menentukan Presidennya hanya 9 orang saja. Memilih langsung Presiden inilah salah satu hak politik yang hilang di era Orde Baru. Masak kita mau mundur ke belakang lagi," lanjut dia.

Ia pun menilai lebih baik mekanisme pemilihan presiden secara langsung dievaluasi terlebih dahulu ketimbang langsung mengubah menjadi lewat MPR.

"Jika ongkos politik dianggap terlalu mahal, lebih baik memperkuat lembaga pengawasan pemilihan umum. Toh, tak ada yang bisa menjamin pemilihan presiden lewat MPR bisa bersih dari politik uang." tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: