"Data ini yang menjadi acuan Kementan mengalokasikan pupuk bersubsidi. Semua berdasarkan data seluruh PPL dan ditandatangani kepala desa dan camat," katanya.
Sebenarnya untuk mengatasi masalah tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP melakukan relokasi pupuk bersubsdi sejak Mei 2019. Realokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2019 dilakukan dengan SK Dirjen nomor 21.2/KPTS/SR.310/B/05/2019.
Baca Juga: Petani Kalsel Mulai Panen Jagung Hasil Program Korporasi Kementan
"Seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk bersubsdi di Sumut. Sebab alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam RDKK," kata Sarwo.
Apalagi, kata dia, SK Dirjen tersebut sudah di-follow up Dinas Tanaman Pangan Sumut. Buktinya dengan diterbitkannya Surat Keputusan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi ketiga yang ditanda tangani 12 Agustus 2019.
"Jika masih terdapat kelangkaan pupuk atau kekurangan pupuk, Kementan akan segera tindak lanjuti dengan menerbitkan SK Dirjen berikutnya untuk merealokasi kebutuhan pupuk di Sumut. Begitu juga dengan daerah lainnya seperti Sumatera Barat, akan dilakukan hal yang sama," pungkas Sarwo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti