Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Kemenag Majelis Taklim Harus Mendaftar, Bukan Wajib. Apa Bedanya?

Kata Kemenag Majelis Taklim Harus Mendaftar, Bukan Wajib. Apa Bedanya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi, menegaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Dalam Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Baca Juga: Soal FPI, PKS Minta Tito Tindaklanjuti Rekomendasi Kemenag

"Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi dilansir dalam situs kemenag.go.id, Sabtu(30/112019).

Dengan demikian, Juraidi menuturkan tak ada sanksi jika sebuah majelis taklim tak mau mendaftar. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," katanya.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," katanya.

PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya, makin banyak jemaahnya tentu makin baik.

Selain jemaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.

"Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: