Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agenda Besar Reuni 212 Terungkap, Ternyata Masih Ada Kaitan dengan Ahok!

Agenda Besar Reuni 212 Terungkap, Ternyata Masih Ada Kaitan dengan Ahok! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Reuni Akbar 212 akan kembali digelar tahun ini pada Senin, 2 Desember 2019. Ada beberapa agenda utama reuni, salah satunya mendorong pemerintah menyelesaikan masalah Pengasingan politik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi agar bisa segera pulang ke Tanah Air.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif mengingatkan, pemerintah harus Adil bijak mengenai hal ini. Dia pun menyinggung posisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang kini sudah 'nyaman' dengan penugasan pemerintah jadi komisaris utama BUMN PT Pertamina. 

"Pak Ahok enak jadi komisaris utama. Di satu sisi, imam kami, masih ada pengasingan HRS (Habib Rizieq Shihab. Selesaikan dong," ujar Slamet saat dalam Apa Kabar Pagi, tvOne, Minggu (1/12/2019).

Baca Juga: Beredar Rundown Reuni 212, Ada Sambutan Rizieq sampai Anies Baswedan

Menurutnya, pencekalan Rizieq di Arab Saudi tersebut terjadi atas skenario rezim penguasa saat ini. Karena itu pemerintah didorong untuk menyelesaikan hal itu, khususnya mengembalikan hak azasi Rizieq sebagai warga negara Indonesia.

"Hak azasi beliau begitu dipecundangi, beliau harus meninggalkan keluarga besar, harus bayar kontrakan di sana (Arab), tak bisa menafkahi keluarganya, dan tak bisa hadiri reuni," tegasnya,

Seperti diketahui, Aksi Reuni 212 digelar kali pertama pada Sabtu, 2 Desember 2017. Reuni kedua digelar pada Minggu, 2 Desember 2019. Reuni 212 menjadi gerakan massa karena protes terhadap eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama.

Saat itu, Jumat, 2 Desember 2016, jutaan orang berkumpul di Monas dan area sekitarnya menuntut proses hukum terhadap Ahok. Massa pun sebelumnya, melakukan demonstrasi di Jakarta pada 4 November 2016, mendesak Ahok agar segera dijerat hukum karena menistakan agama.

Baca Juga: Aksi 212, Polri: Tak Akan Ganggu Aktivitas Warga

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena menistakan agama. Dalam kasus ini, Ahok divonis bersalah dan kini telah bebas setelah menjalani hukum kurungan pidana dua tahun karena pernyataannya soal Surat Al Maidah ayat 51.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: