Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TW Beli Piutang PT GWJ, Katanya Demi Iklim Investasi RI

TW Beli Piutang PT GWJ, Katanya Demi Iklim Investasi RI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengusaha Tomy Winata (TW) membeberkan alasannya membeli piutang milik PT Geria Wijaya Prestige (GWJ) dari Bank CCB Indonesia saat memberikan kesaksian di PN Denpasar, Bali hari ini, Selasa (3/12/2019).

Dia mengatakan bahwa pengambilalihan piutang itu bukan untuk keuntungan secara finansial. Namun, TW melihat permasalahan antara Bank CCB dan GWJ ini tidaklah adil. Pasalnya eks direktur bank, yakni Harijanto Karjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.

"Eks direktur bank yang memberi pinjaman, dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan utang PT GWP. Ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman," kata dia dalam persidangan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya kepada redaksi Warta Ekonomi.

Baca Juga: Sinar Mas Group Beberkan Alasan Beli Saham Bank Milik China Construction Bank

TW mengaku heran, Harijanto Karjadi, yang merupakan kolega bisnisnya sejak lama ini sebagai pemberi pinjaman uang kepada PT GWJ justru dituduh menggelapkan sertifikat. Padahal sertifikat yang ada di bawah CCB Indonesia (agen jaminan) merupakan jaminan utang, tidak dimiliki lantaran pemilik sertifikatnya tetap terdakwa.

"Menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat. Ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah investor asing. Padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia," bebernya.

Lanjutnya, "Saya membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini menganggu kepercayaan investor, baik lokal maupun asing, khususnya investor Tiongkok."

Baca Juga: Mau Investasi yang Aman dan Menguntungkan? Yuk Coba Tabungan Emas

TW kembali menegaskan bahwa tujuannya membeli piutang tersebut hanyalah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia.

"Investor membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, yang artinya para investor butuh satu ukuran yang jadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya. Tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: