Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Indonesia harus menjemput investor asing dan memberikan kepastian hukum kepada mereka. Menurutnya, dengan demikian para investor merasa nyaman dan aman berinvestasi di Tanah Air.
Ia menyatakan investasi nasional dan asing yang telah berinvestasi di Indonesia harus ada kepastian hukum.
"Saya ikut cari solusi masalah investor dari Qatar di Sulawesi atau investor Malaysia di Sumatera Utara. Siang ini saya dengar ada Pak Tomy Winata di pengadilan berkaitan dengan investor dari Cina," ungkapnya, Selasa (3/12/2019).
Baca Juga: Pengusaha Tomy Winata Minta Maaf Pengacara Pukuli Hakim
Baca Juga: TW Beli Piutang PT GWJ, Katanya Demi Iklim Investasi RI
Lanjutnya, ia pun mengapresiasi sikap Tomy Winata yang hadir ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjelaskan kasus Hotel Kuta Paradiso yang melibatkan Bank China Construction Bank Indonesia (CCB).
Diketahui, Bank dari Cina itu termasuk bank nomor 5 terbesar di dunia dan nomor 1 di Cina.
"Langkah Pak Tomy Winata untuk menjaga nama Indonesia tetap baik di mata investor asing patut diapresiasi. Kita kawal terus kasus ini sehingga ada keadilan bagi warga," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: