
Pengalihan saham PT Geria Wijaya Prestige (PT GWP) dinilai bertentangan dengan Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 tertanggal 28 November 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Hendra Karyadi.
Atas dasar tersebut, Alfort Capital Limited melalui kuasa hukum Sendi Sanjaya mendukung langkah hukum yang dilakukan Tomy Winata melaporkan bos Hotel Kuta Paradiso Harijanto Karjadi.
Sendi menjelaskan, pengalihan saham PT GWP tidak pernah diberitahukan apalagi mendapatkan persetujuan dari Alfort Capital Limited, selaku salah satu kreditur yang telah mempunyai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pengusaha Tomy Winata Minta Maaf Pengacara Pukuli Hakim
Hukum tetap yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 27/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 18 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 187/PDT/2012/PT.DKI tanggal 17 Juli 2012 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt/2013 tanggal 19 Agustus 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 232 PK/Pdt/2014 tanggal 17 September 2014 jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua Nomor 531 PK/Pdt/2015 tanggal 21 Maret 2016.
Singkatnya, pengalihan tidak dibenarkan karena saham-saham PT GWP yang awalnya dimiliki Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, dan Hartono Karjadi telah menjadi objek jaminan kredit kepada para kreditur, yang salah satunya adalah Alfort Capital Limited.
"Jadi, jika ada pengalihan saham, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, harus sepengetahuan dan sepersetujuan para kreditur," terangnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Sementara pernyataan penasihat hukum Harijanto Karjadi, Petrus Bala Pattyona dianggap lucu oleh Sendi. Dalam hal ini, Petrus menyebut PT GWP belum menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur dikarenakan belum ada satu pihak pun yang benar-benar solid secara hukum punya hak mengklaim kepemilikan piutang PT GWP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: