Ambil Jalur Hukum, Ini yang Dituntut Wartawan Indonesia yang Matanya Buta
Seorang juru bicara kepolisian sebelumnya mengatakan bahwa Kantor Pengaduan Terhadap Polisi telah "meluncurkan penyelidikan komprehensif", tetapi Veby tidak menerima memberikan bantuan pada saat itu.
Jumat lalu, Kong Wing-cheung, pengawas senior cabang humas pasukan itu, membantah bahwa perwira itu dilindungi, dengan mengatakan bahwa ada "titik hukum" yang harus diselesaikan karena kasus tersebut menyangkut masalah privasi.
Veby mengatakan tidak ada saksi kunci yang dia kenal hadir di tempat kejadian telah diminta oleh polisi untuk memberikan bantuan. Dia sendiri harus secara sukarela membuat pernyataan tertulis.
Vidler mengatakan mereka cemas karena dalam kasus penuntutan pribadi, hukum mengharuskan semua prosedur untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Dia mengatakan aplikasi bantuan hukum Veby masih menunggu tujuh minggu setelah diajukan. Departemen Bantuan Hukum mengatakan tidak akan mengungkapkan rincian kasus Veby untuk alasan kerahasiaan.
"Saya terjaga di malam hari, bertanya-tanya apakah saya bisa terus menjadi jurnalis," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: