Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Investasi PBK, Wamendag Imbau Lakukan 7P

Dorong Investasi PBK, Wamendag Imbau Lakukan 7P Pegawai melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (11/1/2019). IHSG ditutup menguat 0,52 persen atau naik 32,75 poin ke level 6.361,465 pada perdagangan Jumat (11/1) dari posisi Kamis (10/1) di level 6.328,714. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak para pelaku usaha dan calon investor mengembangkan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Menurutnya, sektor PBK di Indonesia harus semakin didorong agar memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Namun, penting bagi masyarakat dan calon investor melakukan langkah-langkah pendalaman sebelum berinvestasi di bidang PBK.

Ajakan dan Imbauan tersebut diserukan Jerry di hadapan sekitar 600 peserta seminar Indonesia Derivatives Reach International Market Summit di Jakarta, Kamis (5/122019). Seminar tersebut diinisiasi oleh PT Mentari Mulia Berjangka bekerja sama dengan CNN Indonesia, serta didukung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, PT Kliring Berjangka Indonesia, dan Jakarta Future Exchange.

Baca Juga: Edukasi Dorong Transaksi Kontrak Bursa Berjangka

"Selama tiga tahun terakhir industri PBK menunjukan tren positif. Secara tidak langsung menarik minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sejenis walaupun belum mendapatkan izin dari Bappebti. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat dan calon investor untuk berhati-hati dan melakukan 7P sebelum masuk ke sektor PBK," tegasnya.

Jerry menjabarkan 7P yang harus dilakukan, yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk bertransaksi, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditas yang diperdagangkan.

Lalu, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjiannya, dan pelajari risiko-risiko yang dihadapi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tujuan PBK, yaitu sebagai sarana lindung nilai (hedging), sarana pembentukan harga (price discovery), dan sarana investasi. Tujuan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011.

Selain imbauan 7P, Jerry menegaskan pemerintah terus siaga melindungi masyarakat dari kegiatan perdagangan berjangka yang dilakukan secara ilegal. Bappebti mengawasi secara terus-menerus dan bekerja sama dengan Kemenkominfo, serta Penyedia Layanan Domain (Registrar) memblokir domain dan situs pelaku usaha ilegal.

Bappebti juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi untuk menghentikan kegiatan transaksi PBK, termasuk penyelenggaraan seminar, lokakarya, pelatihan, promosi, atau gelar wicara yang diadakan oleh pelaku ilegal.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha kepada nasabah dan stakeholder di industri PBK," lanjut Wamendag.

Baca Juga: Bappebti dan PT Kliring Berjangka Indonesia Dorong Pemanfaatan SRG

Pada kesempatan itu, Wamendag juga menekankan pentingnya kehadiran bursa berjangka komoditas yang layak agar dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengelola risiko fluktuasi harga. Pasalnya Indonesia merupakan salah satu negara produsen utama komoditas di dunia sekaligus pemasok utama beberapa komoditas primer, seperti pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang harganya selalu mengalami fluktuasi.

"Era globalisasi telah membuat persaingan semakin ketat dan risiko fluktuasi harga tidak bisa diprediksi. Maka sudah selayaknya Indonesia mempunyai bursa berjangka yang mampu berdiri sejajar dengan bursa-bursa lainnya di dunia agar dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengelolaan risiko," ujar Wamendag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: