Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), sebagai salah satu bentuk investasi di antara beragam pilihan, kian menarik perhatian para pengelola dana. Jumlah investor PBK pun terus meninggi seiring dengan signifikannya potensi keuntungan dari produk yang ditransaksikan di Bursa Berjangka.
Berdasarkan undang-undang Nomor 10/2011 amandemen dari undang-undang Nomor 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan bahwa PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan jual beli komoditas dengan penarikan margin dengan penyelesaian, kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya.
Dalam hal ini, komoditas merupakan sesuatu yang dapat dijadikan sebagai subyek kontrak berjangka untuk derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya yang diatur dengan peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: Resmi! Tokocrypto Jadi Platform Jual Beli Aset Kripto Pertama yang Terdaftar Bappebti
Komoditas yang ditransaksikan pun berbagai macam, mulai dari produk primer seperti pertanian, pertambangan, dan energi hingga berbagai produk finansial seperti indeks saham dan mata uang asing atau yang lebih dikenal dengan foreign exchange (forex).
Semakin tingginya minat masyarakat untuk terlibat dalam PBK ditandai dengan tren lonjakan volume transaksi kontrak multilateral dan kontrak Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) baik di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun Bursa Berjangka Derivatif Indonesia (BKDI) dalam beberapa tahun terakhir.
Data Bappebti menunjukkan bahwa transaksi BBJ dan BKDI pada 2016 mencapai 7.012.220 lot atau meningkat 6,40% dari tahun sebelumnya. Pada 2018, peningkatannya mencapai 25,20% atau menjadi 8.821.762 lot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti