Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendag Perkuat Peran PBK di 2026

Kemendag Perkuat Peran PBK di 2026 Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) agar berperan lebih besar dalam perekonomian nasional, terutama sebagai sarana pembentukan harga acuan komoditas dan instrumen lindung nilai bagi pelaku usaha. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata niaga, memperkuat ekosistem perdagangan komoditas, serta menjaga stabilitas harga di tengah dinamika pasar global.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan, kontribusi PBK tidak akan optimal tanpa kerja sama dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, bursa, hingga pelaku usaha. Ia menilai masih terdapat komoditas unggulan nasional yang belum memanfaatkan mekanisme bursa berjangka, sehingga perlu segera dipetakan agar memperoleh manfaat pembentukan harga dan pengelolaan risiko.

“Kerja sama dan konsistensi seluruh pihak tetap dibutuhkan agar industri PBK kian bersinar. Berbagai manfaat industri PBK bagi penguatan perdagangan sektor komoditas di Indonesia harus dioptimalkan implementasinya. Untuk itu, komoditas unggulan yang saat ini belum masuk di bursa berjangka harus mulai dipetakan untuk mendapat manfaat pembentukan harga dan harga acuan serta manfaat lindung nilai (hedging),” kata Roro dalam keterangan resmi, Sabtu (3/1/2025).

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD DKI Sebut Usulan Kemendagri Soal Raperda KTR Pasti Akan Diakomodir

Pernyataan tersebut disampaikan Roro saat membuka perdagangan bursa berjangka komoditi Indonesia tahun 2026 pada Jumat (2/1/2025) di Auditorium Kemendag, Jakarta. Pada momentum tersebut, tiga bursa berjangka dibuka secara serentak, yakni Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), serta Indo Bursa Karisma Berjangka (IKB).

Roro menyampaikan, perkembangan perdagangan emas digital menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat dan berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap aktivitas ekonomi. Dalam konteks tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator di bawah Kemendag terus memperkuat pengawasan untuk memastikan perlindungan masyarakat.

Menurut Roro, pengaturan dan pengawasan PBK tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas pasar, tetapi juga memberikan kepastian berusaha, mendorong investasi, serta mencegah pemanfaatan transaksi PBK untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Kendati demikian, lanskap perdagangan serta dinamika pengaturan yang terus berubah menjadi suatu tantangan. Bappebti harus terus beradaptasi dan memperbarui pengaturan dan mekanisme pengawasan yang ada sesuai dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan industri,” lanjut Roro.

Selain instrumen konvensional, PBK juga mengembangkan inovasi melalui perdagangan Renewable Energy Certificate (REC). Roro menilai keberadaan REC dalam mekanisme PBK mencerminkan komitmen Indonesia terhadap perdagangan hijau, sekaligus membuka peluang pengembangan instrumen berkelanjutan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roro mengapresiasi proses peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan derivatif keuangan dari Bappebti kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung sejak 2025.

Baca Juga: Wamendag Ajak Masyarakat Gunakan Produk UMKM Lokal

“Proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal dan instrumen di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), dari Bappebti ke OJK maupun BI dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bappebti, sepanjang Januari–November 2025, nilai transaksi PBK mencapai Rp42.867 triliun, tumbuh 49,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Volume transaksi tercatat 14,56 juta lot, meningkat 12 persen secara tahunan, dengan kontrak berjangka berbasis komoditas menyumbang 89,48 persen dari total nilai transaksi.

Sementara itu, perdagangan fisik timah murni batangan ekspor pada periode Januari hingga 15 Desember 2025 mencatat nilai transaksi Rp26,98 triliun dengan volume 9.830 lot. Adapun pasar fisik emas digital membukukan nilai transaksi Rp107,43 triliun dengan volume 55,58 juta gram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: