Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendag Dorong Implementasi Bursa CPO Indonesia, Ini Tujuannya!

Wamendag Dorong Implementasi Bursa CPO Indonesia, Ini Tujuannya! Kredit Foto: Instagram/Jerry.sambuaga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk mendorong implementasi Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia. 

Perlu diketahui bahwa CPO merupakan komoditas yang sangat strategis dalam mendorong perdagangan dan ekonomi Indonesia. Untuk itu, para pelaku usaha CPO harus dapat berpartisipasi aktif dan memberikan kontribusinya dalam implementasi transaksi CPO di Bursa Berjangka Indonesia.

Baca Juga: Soal Isu Indonesia Alami Deindustrialisasi, Kemenperin Beberkan Faktanya 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor CPO pada Oktober 2023 mencapai USD1,89 miliar. Angka tersebut meningkat 2,59% dibandingkan pada September 2023 yang hanya sebesar USD1,84 miliar. 

Di samping itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi CPO pada September 2023 tercatat sebesar 4,14 juta ton atau naik 7,5% dibandingkan Agustus 2023 sebesar 3,85 juta ton. 

Wamendag Jerry mengungkap, nilai ekonomi dan perdagangan CPO perlu terus ditingkatkan. Dalam upaya penguatan kinerja perdagangan CPO tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai terobosan dan transformasi dalam perbaikan tata kelola perdagangan CPO. 

Baca Juga: Dorong Peningkatan Peserta di Bursa CPO, Ini Langkah Strategis ICDX

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah melakukan pembentukan Bursa CPO Indonesia yang diresmikan Menteri Perdagangan pada 13 Oktober 2023. Wamendag Jerry menambahkan, pembentukan Bursa CPO Indonesia tersebut merupakan wujud konkrit dari Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan CPO di Bursa Berjangka. Kebijakan tersebut mengatur perdagangan CPO di pasar fisik untuk transaksi lokal dan bersifat sukarela.

Tujuan pendirian Bursa CPO Indonesia adalah untuk membentuk harga acuan CPO yang transparan, adil, akuntabel serta real time dengan melibatkan banyak penjual dan pembeli. Harga CPO diharapkan dapat terbentuk dan menjadi acuan pelaku pasar CPO ke depan melalui transaksi CPO di Bursa Berjangka Indonesia.

"Selain itu, perdagangan CPO di Bursa Berjangka Indonesia juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi industri atau pabrik kelapa sawit untuk bertransaksi dengan harga yang kompetitif,” ungkap Wamendag Jerry. 

Baca Juga: Bursa CPO Meluncur, Zulhas Harap Dorong Pembentukan Harga Acuan CPO

Wamendag menyatakan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti juga telah menunjuk dan memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai Bursa CPO Indonesia yang memfasilitasi perdagangan CPO. Kolaborasi antara Bursa CPO Indonesia dengan pemerintah serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) diharapkan akan terus berjalan.

Kolaborasi tersebut bertujuan untuk memperkuat literasi dan edukasi Bursa CPO Indonesia kepada masyarakat serta pelaku usaha ke daerah-daerah sehingga tercipta likuiditas transaksi di Bursa. 

“Bursa CPO Indonesia diharapkan dapat mendukung penguatan perdagangan CPO ke depannya dan mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi market influencer di pasar global. Meskipun Bursa CPO Indonesia adalah hal baru, kami optimistis para pelaku usaha CPO di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara mampu memberikan kontribusi dalam implementasi transaksi CPO di Bursa Indonesia,” tegas Wamendag Jerry.

Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi Ahli Madya Danny Agus Setianto menjelaskan, harga acuan CPO ke depan diharapkan dapat mendorong perbaikan harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Selain itu, perbaikan penetapan harga biodiesel yang lebih akurat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang lebih jelas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sisi perpajakan. 

Baca Juga: Pupuk Brand Lokal, Kemendag Turun Dongkrak Kualitas UMKM

Sementara itu, Wakil Presiden Bidang Penelitian dan Pengembangan BKDI Isa Abiyasa Djohari mengungkapkan, untuk dapat melakukan transaksi di Bursa CPO, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar sebagai anggota bursa dan bursa akan melakukan proses Know Your Customer (KYC).

“Pembentukan harga acuan CPO akan lebih cepat dan mudah jika banyak pemain yang masuk sehingga transaksi di bursa akan lebih likuid. Hampir tidak ada efek negatif dari transaksi di bursa apabila pembeli dan penjual memahami mekanisme transaksi dengan baik,” tutur Isa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: