Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan koruptor atau terpidana korupsi mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, karena ada aturan yang memperbolehkannya.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tapi, karena memang aturannya begitu, siapa pun boleh masuk (ikut Pilkada 2020), ya, silakan saja. Siapa saja boleh menilai," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2019.
Baca Juga: Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
PKPU ini ditetapkan pada 2 Desember 2019. Dalam Pasal 4 PKPU Nomor 18/2019 disebutkan bahwa untuk persyaratan calon kepala daerah tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi.
Baca Juga: Jokowi Kasih Grasi ke Koruptor Sakit, Sindiran PKS Menusuk!!
Bunyi Pasal 4 Ayat H masih sama dengan instrumen sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7/2017, yang hanya mengatur larangan bagi mantan koruptor, bukan bekas bandar narkoba maupun terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Kendati masih mengakomodasi mantan koruptor, KPU menambahkan satu pasal di dalam PKPU Nomor 18/2019 yang mengimbau partai politik tidak mengutamakan bekas terpidana korupsi untuk ikut Pilkada. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A Ayat 3 dan 4.
Hal senada juga diungkapkan Saut. Ia mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi, di mana mereka seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut para kader.
Baca Juga: Mekeng Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Takut Jadi Tersangka Ya?
"Itu yang kami sebut SIPP. Anda harus jelas rekrutmen dan kaderisasinya bagaimana. Itu isu pencegahannya," tuturnya. Saut juga meminta KPU untuk lebih teliti dalam menerbitkan kebijakan.
Apalagi masyarakat kini sudah mafhum dengan yang namanya politik cerdas berintegritas. "Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track record-nya jelas. Itu saja kadang-kadang terjadi sesuatu. Apalagi yang tidak jelas," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih