Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menaruh harapannya kepada Kabareskrim Polri yang baru, Irjen Listyo Sigit Prabowo, untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap meminta keberanian Irjen Listyo untuk mengungkap pelaku dan dalang kasus yang terjadi pada 11 April 2017 tersebut.
"Kabareskrim harus berani mengungkap, siapa pun pelaku dan orang dibelakangnya," ujar Yudi saat dihubungi wartawan, Minggu (8/12/2019).
Menurut Yudi, Polri hingga kini belum mampu mengungkap pelaku maupun motif kasus yang akan menginjak hari ke-1000 itu. Padahal, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Polri segera menuntaskan kasus tersebut dengan tanggal awal Desember 2019 ini.
Baca Juga: Mantan Koruptor Dapat Tiket Maju Pilkada, KPK Pasrah!
"Apalagi sudah perintah preiden dan ada deadline juga dari presiden selalu kepala negara dan pemerintahan," ujad Yudi.
Yudi melanjutkan, di matanya, Irjen Listyo adalah sosok yang dikenal reformis dan antikorupsi. Karena itu, WP KPK optimistis dan berharap banyak keberanian Kabareskrim yang sebelumnya pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi tersebut.
Menurutnya, dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menemui Listyo yang sebelumnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian tersebut.
"Secepatnya setelah beliau dilantik, kami akan meminta jadwal waktu untuk bertemu dalam rangka penuntasan kasus Bang Novel," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri-Kabareskrim Ganti 2 Kali, Kasus Novel Apa Kabar?
Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya menunjuk Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri. Hal ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 tanggal 6 Desember 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Hal ini setelah tenggat waktu yang diberikan Presiden selama tiga bulan sejak 19 Juli 2019 kepada Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah lewat. Waktu tiga bulan itu lebih singkat dari target enam bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF). Namun hingga lewat Oktober 2019, pelaku penyerangan belum terungkap juga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih