Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan keberhasilan gerakan anti korupsi tidak dapat diukur dengan banyaknya koruptor yang telah ditangkap. Menurutnya, selain penindakan, perlu juga upaya pencegahan terhadap perilak korupsi
"Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan anti korupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Novanto Seret Nama Puan di Kasus e-KTP, Kader PDIP Minta KPK Jangan Tebang Pilih
Baca Juga: Cerita Anies: Untungnya Pak Jokowi Pernah Jadi Gubernur-Wali Kota
Sambungnya, ia mengatakan selain upaya pencegahan perilaku korupsi yang dapat diterapkan, kata Puan, yakni dengan menghilangkan metode tatap muka atau membuat pengurusan birokrasi serba digital. Semisal penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi seperti di atas dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap.
Namun, di sisi lain, ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut hanya dapat elakukan pencegahan korupsi di tingkat hilir. Sementara belum menjangkau pencegahan perilaku korupsi yang berada di hulu, yakni berupa korupsi kebijakan.
Karena itu, ia pun meminta agar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan di sektor hulu.
"Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Menanamkan perilaku dan sikap anti korupsi perlu dilakukan sejak dini. Sehingga perlu ada pelajaran anti korupsi di sekolah," katanya.
Lanjutnya, "DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan dan akuntabel." tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil